Oknum Kadus dan Anggota BPD di Musi Rawas Ditangkap, Diduga Potong BLT Dana Desa Rp200 Ribu per KK
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua aparat desa berikut barang bukti dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya kini sudah diamanka
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Gencarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa.
Seperti dilakukan dua orang oknum perangkat desa di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas yang dilaporkan memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp200 ribu per KK.
Kedua oknum perangkat desa tersebut adalah Ahmad Mudori (33) selaku Kepala Dusun I dan Effendi (40) selaku anggota BPD Dusun I Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua aparat desa berikut barang bukti dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya kini sudah diamankan di Polres Musirawas.
"Sekarangkan banyak bantuan sosial (Bansos) untuk bantuan covid-19. Kita awasi supaya jangan disalah gunakan. Berkat kerjasama Tim Saber Pungli Polres Musirawas bersama inspektorat Pemkab Musirawas, kita ungkap kasus pemotongan BLT Dana Desa yang diduga dilakukan oleh dua pelaku oknum aparat desa inisial AM dan E," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Suparlan, Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu dan Kasubag Humas AKP Madroji, saat rilis Selasa (2/6/2020).
Diungkapkan, modus yang dilakukan duo orang oknum perangkat desa ini adalah, memotong bantuan setelah dana tersebut disalurkan kepada penerimanya.
Setelah warga menerima dana BLT DD sebesar Rp600 ribu per KK, kemudian didatangi oleh kedua tersangka.
Lalu tersangka meminta kembali atau memotong dana bantuan tersebut sebesar Rp200 ribu per KK.
Sehingga warga yang semestinya menerima Rp600 ribu, hanya mendapatkan Rp400 ribu.
Dijelaskan, jumlah penerima BLT DD di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 91 orang.
Dan 23 orang diantaranya terdapat di Dusun I yang dibawahi oleh kedua tersangka.
Dari 23 warga yang berhak menerima BLT DD di Dusun I Desa Banpres, yang berhasil dipotong oleh kedua tersangka sebanyak 18 warga.
Sehingga total dana hasil pemotongan yang dilakukan kedua tersangka sebanyak Rp3,6 juta.
Aksi kedua tersangka ini terungkap ketika ada laporan masyarakat yang merasa tidak senang dengan adanya pemotongan dana desa yang dilakukan kedua orang perangkat desa itu.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pihak Polres Musirawas melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.