Berita Selebriti

Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ditemukan 16 Gram Ganja di Atas Lemari di Rumahnya

Tersangka yang merujuk pada aktor Dwi Sasono itu kedapatan memiliki ganja seberat 16 gram saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya.

Editor: Weni Wahyuny
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. 

Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo menjalani proses rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta dan hasilnya dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pada 28 April 2020.

"Hasil assessment saudara TP (Tio Pakusadewo) ini hasilnya adalah perlu adanya rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perundang-undangan narkotika," ucapnya.

"Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," tambahnya.

 

Yusri mengaku pihaknya masih mendalami hasil asesmen rehabilitasi dari Tio Pakusadewo, dan akan berkoordinasi dengan Panti Rehabilitasi.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak RSKO di Cibubur, Jakarta Timur. Nanti dilihat setelah kita melakukan koordinasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus mengakui bahwa nantinya pihak kepolisian akan memutuskan setelah mendalami hasil asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo.

"Nanti akan kita gelar apakah kemungkinan hasil assessment untuk rehabilitasi itu bisa kita terima atau tidak," ujar Yusri Yunus.

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

 Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.

Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved