Diduga Pemasok Wanita dan Narkoba ke Dipo Latief, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuproy

“Ya begitu ceritanya, cerita yang sebenar-benarnya. Sebenarnya kalau Kuproy itu enggak ada, mungkin (rumah tangga dengan Dipo) bisa bertahan sampai se

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dipo Latief dan Nikita Mirzani 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok yang menyebabkan dirinya bercerai dengan Dipo Latief diungkapkan oleh Nikita Mirzani.

Kamis (28/5/2020), Nikita Mirzani mengungkapkannya saat menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Ya begitu ceritanya, cerita yang sebenar-benarnya. Sebenarnya kalau Kuproy itu enggak ada, mungkin (rumah tangga dengan Dipo) bisa bertahan sampai sekarang ya. Cuma karena ada itu satu, ya berujungnya ke Pengadilan,” kata Nikita Mirzani usai sidang, Kamis.

 

Nikita mengatakan, Ferdiansyah yang diduga menjadi penyedia narkoba serta perempuan untuk Dipo.

Bahkan, ia mengaku mempunyai bukti terkait pernyataannya itu.

“Kalau enggak (ada) bukti gue enggak ngomong dong. Kan dia sendiri yang ngomong, di WhatsApp pun ada, voice note ada. Semua pas di BAP gue jelasin ke pihak kepolisian, tetapi enggak tahu dimasukin apa enggak,” tutur Nikita.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, kliennya menyampaikan kronologi sesuai dengan apa yang dialami.

Tak hanya itu, terkait Ferdiansyah alias Kuproy juga dijelaskan dengan detail oleh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

“Ceritanya kan di Pengadilan. Jadi cerita itu sesuai dengan apa yang diterangkan. Kenapa Kuproy dan selainnya juga telah dijelaskan,” ujar Fahmi Bachmid.

Kasus yang membuat Nikita Mirzani menjadi terdakwa lantaran dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Kala itu, Dipo Latief mengaku mobilnya dihalangi mobil Nikita Mirzani ketika melintas di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Dipo Latief mengaku dilempar asbak dan dipukul tangannya oleh Nikita Mirzani.

Atas adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Dipo Tak Tahan dengan Perilaku Nikita

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved