New Normal di Palembang
Palembang Akan New Normal, Mulai Juni Garuda Terbang Setiap Hari ke Jakarta
Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan untuk rute Palembang menuju Jakarta.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan untuk rute Palembang menuju Jakarta.
Manager Marketing Garuda Indonesia Cabang Palembang, Meisye Paulina Tambunan mengatakan, penambahan jadwal penerbangan ini menyesuaikan dengan adanya pemberlakuan new normal di kota Palembang.
"Saat ini atau per Juni jadwal penerbangan kita menjadi daily atau satu kali sehari. Sebelumnya hanya tiga kali seminggu," kata Meisye, Sabtu (30/5/2020).
Penerbangan dari bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng ini hanya menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA109.
Adapun jadwal penerbangan dari Palembang yakni pada pukul 11:35 WIB setiap harinya.
Sesuai PM25, SE Menkes 313/2020, Pergub DKI No.47 Th 2020, bahwa mulai 26 Mei 2020 setiap penumpang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Uji Tes PCR dengan hasil Negatif yang berlaku tujuh hari atau surat Keterangan Uji Rapid -Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
• Herman Deru Persilakan 15 Daerah New Normal, Tak Perlu Tunggu Regulasi Gubernur Sumsel
Kemudian khusus untuk perjalanan keluar masuk wilayah Jakarta, melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk informasi detail SIKM, calon penumpang dapat mengunjungi situs corona.jakarta.go.id atau http://bit.ly/SIKMJABODETABEK
Sedangkan untuk surat pernyataan perjalanan yang dapat didownload di bit.ly/SuratPernyataanPerjalananGA
Surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.
"Penumpang dari Palembang wajib menyertakan persyaratan ini saat akan terbang ke Jakarta," terang Meisye.
Sementara itu, ujar Meisye, jika penumpang tidak memiliki persyaratan yang telah ditetapkan tersebut maka penumpang diperkenankan terbang ke Jakarta namun dengan resiko sendiri yaitu penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Beberapa tempat isolasi tersebut yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran.
"Untuk isolasi ini dengan biaya ditanggung sendiri oleh penumpang." ujar Meisye. (Sp/ Jati Purwanti)