Ayah Perkosa Anak Tiri

Masih Dalam Suasana Hari Raya, Seorang Ayah di Muba Perkosa Anak Tirinya

Korban yang saat ini berusia 17 tahun sudah dirudapaksa sejak korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SD

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI BANYUASIN - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya kembali terjadi di Musi Banyuasin.

Korban diperkosa oleh ayah tirinya selama tujuh tahun terakhir.

Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri yang siap kapan saja bisa melayani untuk melakukan hubungan intim.

Lagi-lagi alasan pelaku merudapaksa anaknya karena tak tahan dengan kemolekan tubuh si anak serta tak bisa menahan hawa nafsu bejatnya

Seorang Warga Gunung Megang Sembuh Dari Covid-19, Corona di Muara Enim Kini Ada 15 Kasus

Ini Penjelasan Ketua RT Soal Viral Video Warga di Magetan Usir Pendatang Pakai Meriam Bambu

Di Muba, Ayah Tiri Perkosa Anaknya Selama 7 Tahun, Bila Menolak Pelaku Umbar Aib Korban ke Ibunya

N (48), seorang petani di Kecamatan Lais kabupaten Muba selama tujuh tahun memperkosa anak tirinya.

Korban yang saat ini berusia 17 tahun sudah dirudapaksa sejak korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SD yang mana pada saat itu korban masih berusia 10 tahun.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban melapor ke Polres Muba.

Mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh suaminya sendiri, ibu korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke pihak berwajib.

Modus tersangka pada saat itu yakni dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.

Dan apabila tidak mau mengikuti keinginannya, maka pelaku juga akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki.

"Karena merasa takut, korban pun menuruti keinginan tersangka dengan datang ke pondok yang diarahkan, sehingga disanalah tersangka melancarkan aksinya yakni tega menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri," jelasnya.

Tersangka N diamankan di Unit PPA Polres Muba
Tersangka N diamankan di Unit PPA Polres Muba (Tribunsumsel)

Lanjutnya, pada Senin (25/5) atau masih dalam suasana hari raya kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh.

Akhirnya korban tak tahan lagi dan mengadu kepada pihak keluarga ibunya.

"Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Lais sekira pukul 21.00 WIB malam pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.

"Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Papolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA polres Muba," terangnya. (dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved