Ayah Perkosa Anak Tiri
Masih Dalam Suasana Hari Raya, Seorang Ayah di Muba Perkosa Anak Tirinya
Korban yang saat ini berusia 17 tahun sudah dirudapaksa sejak korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SD
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI BANYUASIN - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya kembali terjadi di Musi Banyuasin.
Korban diperkosa oleh ayah tirinya selama tujuh tahun terakhir.
Padahal, pelaku sudah memiliki seorang istri yang siap kapan saja bisa melayani untuk melakukan hubungan intim.
Lagi-lagi alasan pelaku merudapaksa anaknya karena tak tahan dengan kemolekan tubuh si anak serta tak bisa menahan hawa nafsu bejatnya
• Seorang Warga Gunung Megang Sembuh Dari Covid-19, Corona di Muara Enim Kini Ada 15 Kasus
• Ini Penjelasan Ketua RT Soal Viral Video Warga di Magetan Usir Pendatang Pakai Meriam Bambu
• Di Muba, Ayah Tiri Perkosa Anaknya Selama 7 Tahun, Bila Menolak Pelaku Umbar Aib Korban ke Ibunya
N (48), seorang petani di Kecamatan Lais kabupaten Muba selama tujuh tahun memperkosa anak tirinya.
Korban yang saat ini berusia 17 tahun sudah dirudapaksa sejak korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SD yang mana pada saat itu korban masih berusia 10 tahun.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban melapor ke Polres Muba.
Mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh suaminya sendiri, ibu korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke pihak berwajib.
Modus tersangka pada saat itu yakni dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Dan apabila tidak mau mengikuti keinginannya, maka pelaku juga akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki.
"Karena merasa takut, korban pun menuruti keinginan tersangka dengan datang ke pondok yang diarahkan, sehingga disanalah tersangka melancarkan aksinya yakni tega menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri," jelasnya.
Lanjutnya, pada Senin (25/5) atau masih dalam suasana hari raya kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh.
Akhirnya korban tak tahan lagi dan mengadu kepada pihak keluarga ibunya.
"Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Lais sekira pukul 21.00 WIB malam pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.
"Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Papolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA polres Muba," terangnya. (dho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-6-10-2019.jpg)