Jawaban Deddy Corbuzier Terkait Wawancara Dengan Siti Fadilah Dinilai Salahi Aturan
Deddy Corbuzier mengungkapkan, wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan mantan Menteri Kesehatan tersebut di
Pernyataan Ditjen PAS Pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalankan hukuman, mengaku tidak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.
Mereka baru mengetahui setelah video wawancara diunggah di akun Instagram milik Deddy. Plt Kepala Rutan Pondok Bambu pun memerintahkan jajarannya untuk menelusuri video tersebut.
Hasil penelurusan pihak Rutan Pondok Bambu menunjukkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti.
“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
“Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.
Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal. Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/21413741/wawancaranya-dengan-siti-fadilah-dinyatakan-salahi-aturan-ini-respons-deddy?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana