Fakta Dibalik Foto Praja IPDN Jatinangor Berjoget dengan Biduan Saat PSBB, Begini Kata Pihak Kampus
Foto-foto praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berjoget beredar di WhatsApp dan Twitter. Mereka berjoget dengan biduan
Atas hal ini menurut Neta, IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB atas kegiatan itu, ke Mendagri, yang membawahi IPDN.
"Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini," kata Neta.
Menurut Neta, sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idulfitri di kampusnya yang dihadiri ratusan praja dan para undangan di Balirung Rudini.
"Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat-giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid 19," katanya.
Anehya lagi, tambah Neta, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.
"IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi jawa barat," ucapnya.
Yang sangat disayangkan lagi, kata Neta, IPDN adalah kawah candradimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah.
"IPW menyayangkan sikap para praja tersebut. Belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeriNtah. IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki izin atau tidak," katanya.
Bagaimana pun, kata Neta, acara di kampus IPDN itu merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemerintah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19.
"Sebagai calon pemimpin mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB. Tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSBB tersebut," ujar Neta.
Selain itu, menurut Neta, para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah.
"Karenanya IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya," kata Neta.
Klarifikasi rektor
Pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menglarifikasi terkait pelaksanaan makan siang praja dan salat Idulfitri di Kampus IPDN Jatinangor, Minggu (24/5/2020).
IPDN adalah sebuah rumah besar yang di dalamnya tinggal 3.747 praja dan 200 lebih PNS.
Sejak 15 Maret 2020, semua praja sudah dikarantina, tidak diizinkan pesiar, dikunjungi oleh pihak luar, serta tidak diizinkan mudik.