PSBB Palembang

Selama PSBB, Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Sampai Pukul 13.00

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Palembang mengalami perubahan selama pembatan sosial berskala besar (PSBB)

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (?Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan jam kerja ASN selama PSBB Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Palembang mengalami perubahan selama pembatan sosial berskala besar (PSBB).

ASN terhitung hanya masuk kantor selama lima jam, mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Selasa (26/5/2020) mengatakan, keputusan ini dikeluarkan mengacu dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sehubungan dengan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palembang.

Dengan payung hukum yakni, Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang.

Kemudian Keputusan Walikota Palembang Nomor : 122/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Di Kota Palembang.

"Pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 (lima) jam dari pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB. Ini berlaku juga untuk non-pnsd," tegasnya.

Pengaturan dan pembagian kerja pegawai ASN dapat diatur oleh masing-masing Kepala perangkat daerah yang memperhatikan, pembatasan pegawai yang bekerja di tempat kerja atau kertas pada masing-masing sepertiga dari total pegawai ASN yang ada di OPPD masing-masing pembagiannya akan diatur secara proporsional sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan kecuali tempat kerja atau kantor yang memiliki jumlah pegawai ASN kurang atau sama dengan 5.

Bagi pegawai lingkungan pemerintah kota Palembang yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah wajib melaporkan pengertian melalui media elektronik kepada atasan langsung masing-masing.

"Bisa menggunakan media online apabila diperlukan serta apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan," jelasnya.

Meski terjadi pembatasan aktivitas kerja, kepala daerah kita wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan atau aktivitas kerja tata kerja dan secara terbatas, penjaga produktivitas kinerja pegawai, melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dari hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.(Sp/ Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved