Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, 14 Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Bebas
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini merupakan narapidana kasus narkoba," kata Gunawan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, membawa kebahagian tersendiri bagi 14 narapidana yang ada di sejumlah lapas dan rutan di Sumatera Selatan.
Ada 14 narapidana yang mendapatkan remisi hari lebaran dan langsung dinyatakan bebas.
"Untuk narapidana di Sumsel yang mendapatkan remisi hari raya dan langsung bebas ada 14 orang narapidana," kata Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Gunawan, Minggu (24/5/2020).
14 Narapidana yang dinyatakan bebas ini semuanya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini merupakan narapidana kasus narkoba," kata Gunawan.
Dari 14 orang napi yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan gabungan dari beberapa lapas yang ada di wilayah Sumsel.
"Dua dari lapas perempuan Palembang, empat orang dari lapas narkotika Muara Beliti, lapas narkotika Banyuasin enam orang, dua orang dari lapas Banyuasin," kata Gunawan.
Ditahun ini, sebanyak 7.530 orang mendapatkan remisi hari lebaran Idul Fitri dan
4.740 orang diantaranya berasal dari napi tindak pidana umum.
Adapun syarat napi yang bisa mendapatkan remisi yakni melakukan perbuatan baik selama masa pidananya dan minimal sudah menjalani enam bulan masa pidananya.
"Pertama melakukan perlakuan baik, minimal sudah 6 bulan masa pidananya, aktif mengikuti pembinaan di lapas dan rutan, sampai saat diberikan remisi hari lebaran," kata Gunawan.
Total Narapidana Penerima Remisi
Hari Lebaran 2020 menjadi berkah bagi ratusan ribu napi di Indonesia.
Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebagian besar mendapatkan pengurangan hukuman dan sisanya bahkan langsung dapat bebas di hari kemenangan ini.
Total ada 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dari jumlah itu , sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (24/5/2020).
Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. “Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.
Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan, jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.
Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
Ia memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.
Pemberian remisi kali ini, kata dia, juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.
“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tutur Yunaedi.