Pergoki Janda Cantik Tiba-tiba Ada di Rumah, Zainal Kaget saat Pulang dari Sawah Emasnya Hilang

Janda cantik asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Editor: Moch Krisna
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
SK (40) tersangka pencuri 50 gram emas saat rekonstruksi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Janda cantik asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Wanita berinisial SK (40) tersebut ditangkap aparat Polres Tulungagung karena diduga mencuri sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Anak korban itu kemudian masuk ke rumah dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” kata Endro, Rabu (20/5/2020).

Saat itu, Zainal sedang berada di sawah.

Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.

SK mengaku sedang mencari Zainal, tetapi tidak ada di rumah.

Ia juga mengajak anak Zainal berbincang layaknya orang yang sudah akrab.

Tidak lama berselang, SK pamit pulang.

Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.

Zainal terkejut saat mendapati perhiasan emas miliknya sudah raib.

Perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan Zainal di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.

“Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.

Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.

SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.

SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.

Namun, ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.

 

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Endro. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janda Cantik Asal Blitar Jadi Tersangka Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung, Begini Ceritanya

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Anak Pergoki Janda Cantik Tiba-tiba Ada di Rumah, Zainal Kaget saat Pulang dari Sawah, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/21/anak-pergoki-janda-cantik-tiba-tiba-ada-di-rumah-zainal-kaget-saat-pulang-dari-sawah?page=all.
Penulis: tidakada004
Editor: fitriadi

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved