Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat
4 Fakta dan Kronologi Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir di Tengah Lonjakan Kasus Corona
Kabar pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir, sangat mengagetkan banyak pihak karena terjadi di tengah lonjakan kasus Corona
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Kabar pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir, sangat mengagetkan banyak pihak.
Saat peran tenaga medis sangat diharapkan ternyata mereka dipecat.
Kabupaten Ogan Ilir saat ini merupakan daerah dengan kasus positif Corona terbesar ketiga di Sumsel.
Urutan pertama Palembang dengan 376 kasus konfirmasi positif, kedua Lubuklinggau dengan 49 kasus positif dan ketiga Ogan Ilir dengan 44 kasus positif.
1. DPRD Miris
DPRD Kabupaten Ogan Ilir turut bereaksi atas pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini.
Pasalnya, hal itu terjadi di tengah Pandemi yang menimpa seluruh wilayah, termasuk Bumi Caram Seguguk.
"Kami menyayangkan adanya pemecatan itu. Miris," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
2. Mengadu ke DPRD
Rizal mengakui, sebelumnya, Senin (18/5/2020) lalu para tenaga kesehatan honorer RSUD Ogan Ilir mendatangi gedung dewan, dan menyampaikan aspirasinya.
Mulai dari keluhan soal SK yang tak jelas, intensif, APD yang layak hingga rumah singgah.
Dan penyampaian aspirasi itu pun diterima oleh pihak Komisi IV, dan telah disampaikan melalui nota dinas ke Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam saat rapat paripurna Rabu (20/5/2020) lalu.
Namun, pemecatan pun terjadi beberapa jam setelah rapat paripurna tersebut, melalui SK yang ditanda tangani oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
"Saya jelas bingung, ada apa ini," ungkapnya.
Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri.
Mulai dari penyampaian lisam hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.
"Jadi yang ditemukan Komisi 4 itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir," tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut.
Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnua oengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.
"Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan, dan pengabdian mereka selama ini," ucapnya.
Dengan adanya pemecatan itu, pihaknya kini tengah mempelajari kejadian tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Ogan Ilir.
Jika memang ada yang janggal dan perlu penjelasan, pihaknya akan memanggil elemen terkait masalah tersebut meskipun permasalahan tersebut sudah mereka perjuangkan.
"Untuk sementara akan kita pelajari dulu, akan kita lihat. Sementara ini, kita menyayangkan itu. Kalau nanti kita temukan hal-hal yang sifatnya butuh panggilan,"
"Kita akan memanggil. Karena sebenarnya permasalahan ini sudah selesai di Komisi 4. Kami perjuangkan, kami antarkan kami sudah buat pernyataan sikap melalui nota dins dan disampaikan ke paripurna," jelasnya.
3. Mangkir dari Tugas
Sebanyak 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dipecat.
Hal tersebut karena mereka dianggap mangkir dari tugas.
Bahkan beredar di dunia maya, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah Covid-19, di Ogan Ilir.
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.
"Ga masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon seluler.
Ia menampik jika pemecatan tersebut lantaran adanya ribut-ribut mereka soal hak-hak yang dinilai tak dipenuhi oleh Manajemen RSUD Ogan Ilir.
Sebab, pihaknya menilai jika hak mereka tersebut sedianya telah dipenuhi saat mereka bertugas.
"Yang dituntut mereka kan ga ada, sudah ada semua. Mereka itu ga mau melayani pasien Covid-19. Jadi mereka mengalaskan ga ada APD, tidak ada rumah singgah. Padahal ada semua itu," ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi di tengah kondisi Wabah Covid-19 ini, tentu membutuhkan perhatian ekstra dari petugas kesehatan.
"Kita kan lagi perang, kan menghadapi Covid-19 ini. Malah ga masuk kerja, gimana. Ya menyalahi aturan lah, ga melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ucapnya.
4. Keluhkan Fasilitas
Sebelumnya, para tenaga kesehatan tersebut mengeluhkan fasilitas yang diberikan kepada mereka. Mulai dari SK Tugas yang tidak jelas, insentif, APD yang dianggap tidak layak sampai ke rumah singgah.
Roretta mengaku, semua itu sudah dipenuhi oleh manajemen. Namun karena mereka masih mangkir alias tidak bertugas, maka mereka pun dipecat.
"Bukan keputusan saya, jangan salah karena SK mereka SK bupati. Jadi yang berhak memecat ya Bupati, bukan saya. Kalau SK saya beda lah, ini SK Bupati," tegasnya.
Meskipun akhirnya kejadian tersebut tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir berkurang, namun mereka belum mempertimbangkan adanya perekrutan tenaga kesehatan baru.
Pihaknya menilai, jumlah tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir saat ini masih mencukupi untuk menangani pasien.
"Sementara lihat kondisi dulu, mana yang jadi prioritas. Karena kita masih punya honor banyak. PNS kita kinerjanya bagus. TKS kami banyak, malah overload. Jumlah seluruhnya hampir 400-an," ungkapnya.
Ia pun juga mengaku jika siap dievaluasi. Sebab, ia ditugaskan oleh Bupati Ogan Ilir untuk menangani RSUD Ogan Ilir.
"Yang boleh mengevaluasi kami Bupati, karena kita di bawah Bupati. Kami siap kok dievaluasi. Kinerja kami tau kan bapak Bupati," jelasnya.