PSBB Palembang
Resmi PSBB Palembang Berlaku Hari Ini Hingga 2 Juni 2020, Patuhi Aturan Bila Tak Mau Disanksi
Resmi PSBB Palembang Berlaku Hari Ini Hingga 2 Juni 2020, Patuhi Aturan Bila Tak Mau Disanksi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan Rabu (20/5/2020).
Meski sudah berlaku, untuk penerapan sanksi akan dikenakan pada tanggal 26 Mei 2020.
PSBB Palembang berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang
Pada tahap PSBB Palembang pertama ini berlaku sejak Rabu (20/5) hingga Selasa (2/6).
Wali Kota Palembang Harnojoyo berharap dengan diterapkannya PSBB maka bisa mengurangi penularan covid-19.
"Untuk pasien yang sudah positif diharapkan bisa sembuh dan yang belum jangan sampai tertular, ini target dari PSBB," kata dia.
• Insting Tajam AKP Benny, Sebut Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa
Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani, Rabu (20/5/2020).
Peraturan itu Nomor 14 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang.
Ada beberapa poin yang diatur dalam pelaksanaan PSBB ini, diantaranya pembatasan menggunakan moda transportasi.
Selama PSBB pergerakan orang/ barang dibatasi kecuali :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok
b. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
c. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB
Khusus untuk penggunaan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan :
a. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah sampai tujuan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, kecuali apabila penumpangnya satu keluarga dengan alamat sama yang dibuktikan dengan KTP, atau identitas sejenis lainnya
e. Tidak berkendaraan saat suhu badan di atas normal atau sedang sakit
Sementara untuk pengunaan sepeda motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker dan sarung tangan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang
Sedangkan sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari penahan kartu identitas, membersihkan fasilitas umum serta denda hingga puluhan juta rupiah