PSBB Palembang

PSBB Palembang : Langgar Aturan Berkendara Terancam Denda Maksimal Rp 1 Juta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan atau tepatnya sampai 2 Juni 2020

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di posko check point di Jakabaring pada hari pertama pemberlakuan PSBB di kota Palembang, Rabu (20/5/2020). 

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan. selama PSBB akan ada peraturan yang ditetapkan pada aktivitas masyarakat.

Namun ia menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan, bukan penghentian.

Harno juga meminta agar seluruh ASN dibawah kepemimpinannya untuk ikut mematuhi dan mensosialisasikan penerapan PSBB.

Ia juga mengimbau jangan sampai ada ASN yang malah ikut terjaring petugas lantaran melanggar ketentuan PSBB.

"Kami tidak ingin nanti justru ASN yang akan terjaring akibat melanggar ketentuan perwali," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved