Corona di Indonesia
Merambah 391 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, Update Corona di Indonesia Rabu (20/5/2020)
Sebagaimana diketahui sejak Senin (18/5/2020) lalu, pemerintah hanya mengumumkan ODP per hari.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan 44.703 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) pada Rabu (20/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.
Sebagaimana diketahui sejak Senin (18/5/2020) lalu, pemerintah hanya mengumumkan ODP per hari.
Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 11.705 orang.
Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 391 kabupaten/kota di 34 Provinsi.
Total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 19.189 orang, hingga Rabu (20/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 693 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Tercatat dari total kasus, 13.372 pasien positif atau 69.7 persen dari terkonfirmasi masih dirawat di Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.242 dari sebelumnya 1.221 orang.
Sedangkan jumlah pasien sembuh naik menjadi 4.575 orang, dari sebelumnya 4.467 orang.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Mencatat Ada 11.705 Orang Berstatus PDP dan 44.703 ODP di Indonesia
