PSBB Palembang
Ini Aturan Berkendara PSBB Palembang, Satu Keluarga Kapasitas Mobil Boleh Lebih dari 50 Persen
Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani, Rabu (20/5/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani, Rabu (20/5/2020).
Peraturan itu Nomor 14 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang.
Ada beberapa poin yang diatur dalam pelaksanaan PSBB ini, diantaranya pembatasan menggunakan moda transportasi.
Selama PSBB pergerakan orang/ barang dibatasi kecuali :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok
b. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
c. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB
Khusus untuk penggunaan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan :
a. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah sampai tujuan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, kecuali apabila penumpangnya satu keluarga dengan alamat sama yang dibuktikan dengan KTP, atau identitas sejenis lainnya
e. Tidak berkendaraan saat suhu badan di atas normal atau sedang sakit
Sementara untuk pengunaan sepeda motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker dan sarung tangan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang
3 Kunci Sukses PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (20/5/2020).
Draf Peraturan Wali Kota Palembang telah ditanda tangani Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru.
PSBB Palembang dilaksanakan untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumsel Yusri menjelaskan, dengan diterapkannya PSBB diharapkan bisa menurunkan kasus positif Covid-19.
"Kalau memang PSBB diberlakukan dan masyarakat patuh disiplin serta diawasi oleh petugas penindakan ya mudah-mudahan turun kasusnya," kata Yusri saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/5/2020).