Corona di Sumsel
UPDATE 19 Mei : Kasus Positif Corona di Sumsel Kembali Bertambah, Ada 60 Kasus Baru
Pemerintah mengumumkan hari ini, Selasa (19/5/2020), terdapat penambahan 486 kasus positif Corona di Indonesia.
Diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kemudian, Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.
Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.
Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.
Selain itu, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.
Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.
"Bila PSBB dilakukan, kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut," katanya.