Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Mudik Lebaran, yang Dilarang Mudiknya Bukan Transportasinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tetap melarang kebijakan mudik lebaran.Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Jokowi

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Presiden Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tetap melarang kebijakan mudik lebaran.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Jokowi justru membuka kembali operasional transportasi antarkota dan antarprovinsi.

Menurutnya, pembukaan kembali moda transportasi bukan berarti larangan mudik lebaran telah dicabut.

"Kita larang mudiknya, bukan transportasinya," ujar Jokowi dalam video teleconferene, dikutip Tribunews dari Youtube Kompas TV.

Jokowi menegaskan tetap melarang mudik lebaran dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Hal ini agar mencegah penyebaran Covid-19 meluas di daerah-daerah.

Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Siapkan Skenario Pelonggaran PSBB
Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Siapkan Skenario Pelonggaran PSBB (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kendati demikian, Jokowi tak menampik beberapa sektor transportasi harus tetap berjalan.

Misalnya untuk pengiriman logistik dan urusan alat kesehatan.

"Karena transportasi untuk logistik, untuk pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran, dan urusan ekonomi esensial masih bisa berjalan."

"Asalkan dengan protokol kesehatan yang tepat," paparnya.

Oleh karena itu, para stakeholder terkait diminta tegas dalam pengendalian arus balik.

"Saya minta kepada Kapolri dan dibantu Panglima TNI untuk memastikan larangan mudik berjalan efektif di lapangan," tuturnya.

Gugus tugas diperkuat hingga RT/RW

Menurut Jokowi, keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 ada pada unit masyarakat yang paling bawah.

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 diperkuat hingga tingkat RT, RW, dan desa.

Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved