Penangkapan Habib Bahar
Insting Tajam AKP Benny, Sebut Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa
Insting Tajam AKP Benny, Sebut Habib Bahar Ingin Merokok, Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa
Ia juga menyebut permintaan Bahar untuk merokok saat penangkapan merupakan hal biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Itu biasa kan, jadi enggak ada yang perlu dibesarkan, apalagi diinterpretasikan macam-macam, tidak usah lebay aparat," tuturnya. (*)
Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali ditangkap.
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan Bahar itu dilakukan setelah ia mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Kabar penangkapan Bahar itu diakui oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar. ”Betul,” kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz menjelaskan, petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian Polres Bogor langsung membawa Bahar ke Lapas Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi, didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat,” kata dia.
Kabar penangkapan Bahar ini juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
Ia juga mengakui bahwa Bahar dijebloskan ke Lapas Klas IIIA Gunung Sindur, bukan lagi ke Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul.
Penangkapan kembali Bahar ini hanya berjarak 60 jam atau 2,5 hari dari ia dibebaskan.
Bahar sebelumnya dibebaskan karena menjadi salah satu napi penerima program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara. Ia bebas pada Sabtu (16/5) sore pukul 15.30.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.