Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Bersikeras Minta Izin Merokok Sebatang Dulu, Polisi Respon Ini

Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemput.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith diamankan petugas keamanan gabungan diduga karena melanggar aturan syarat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tim gabungan  mengamankan Habib Bahar di kediamannya, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan video singkat yang tersebar luas di media sosial, Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.

 

Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemput.

Habib Bahar sempat meminta izin merokok kepada aparat sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.

"Kita merokok sebatang dulu," kata Habib Bahar.

"Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu," ujar salah seorang aparat.

Habib Bahar bersikeras meminta diizinkan merokok.

Dia menegaskan tidak akan melarikan diri.

"Iya saya ngerokok dulu sebatang," kata Habib Bahar.

"Saya minta dengan hormat," jawab aparat.

"Iya saya juga sudah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak bakal lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," ujar Habib Bahar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengonfirmasi adanya penangkapan yang dilakukan petugas gabungan kepada Habib Bahar.

Tim gabungan  yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor,  bergerak menuju kediaman Habib Bahar, pada pukul 01.45 WIB.

Berselang 15 menit kemudian tim gabungan sampai di kediaman Habib Bahar. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan  hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Habib Bahar.

Kasat Reskrim Bogor mengeksekusi Habib Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Pada pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di  one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," tambahnya.

Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.

Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Isi Ceramah Provokatif

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Langgar PSBB Bogor

Dikutip dari TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.

 

Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditempatkan di Sel Kategori Risiko Tinggi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

 

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Bahar Sempat Minta Izin Merokok Saat Ditangkap, Petugas: Mohon Maaf, Kita Dikejar Waktu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved