PSBB Palembang

Beredar Konsep Sanksi Pelanggar PSBB Palembang, Ini Penjelasan Kasat Pol PP

Hari ini beredar konsep sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
Foto Ilustrasi : Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang sejumlah petugas dinas perhubungan bersiaga di perbatasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hari ini beredar konsep sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang.

Konsep yang beredar dalam bentuk pdf tersebut, tersebar luas melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP kota Palembang Ga Putra Jaya menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoax.

"Konsep itu hoax, kami belum mengeluarkan atau mengumumkan sanksi bagi pelanggar PSBB," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan terkait sanksi selama PSBB masih menunggu keputusan tetap dari peraturan walikota (perwali) kota Palembang.

"Nanti akan kita umumkan bagaimana sanksinya. Tapi sekarang kita masih menunggu bagaimana perwalinya," ujar dia.

Aturan Kendaraan Selama PSBB

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, terdapat pengaturan pembatasan bagi moda transportasi yang diperbolehkan untuk beroperasi selama kebijakan dijalankan.

Dalam draf Peraturan Walikota, terdapat poin selama penerapan PSBB bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi diwajibkan mengikuti aturan sebagai berikut.

Diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.

Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.

"Bila PSBB dilakukan, kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved