Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini, Diduga Singgung Penguasa

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogo

Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali ditangkap setelah diduga melanggar ketentuan asimilasi, Selasa (19/5/2020), terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith

Lantaran izin pembebasannya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bahar bin Smith ditahan kembali.

Didasari oleh pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith yang dinilai tidak sesuai dengan syarat asimilasi yang ditetapkan pemerintah, pencabutan tersebut dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa Bahar telah abai terhadap aturan dan bimbingan yang diberikan petugas.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujar Reynhard.

Disebutkan bahwa ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar setelah baru dua hari keluar dari penjara.

Pertama, Bahar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran memberikan ceramah bernada provokasi.

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

Ceramah yang mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah itu menyebarkan rasa permusuhan.

Parahnya lagi, ceramah tersebut telah direkam dalam tayangan video dan viral beredar di kalangan masyarakat.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Bahar adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena menimbulkan kerumunan dalam acara ceramah tersebut.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," ungkap Reynhard.

Sementara itu, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menduga bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar usai bebas dari penjara.

Ia menyebutkan bahwa isi ceramah yang diberikan pada malam setelah pembebasan Bahar tersebut dinilai menyinggung penguasa.

"Kami menduga ini terkait ceramah beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," tutur Aziz.

Aziz memang mengakui bahwa ada beberapa persayaratan yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.

Namun untuk lebih jelasnya, Aziz mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan oleh pihak Kemenkumham.

Diketahui, saat ini Bahar tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya beserta tambahan sanksi sesuai ketentuan.

Baru Dua Hari Dibebaskan

Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).

Bahar bin Smith sebelumnya ditangkap karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dua orang remaja.

Ia dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Namun nahas, baru dua hari merasakan hidup di luar kurungan, Bahar bin Smith harus kembali mendekam dalam penjara.

Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan adanya informasi penangkapan kembali tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Bahar diketahui ditangkap pada pukul 02.00 WIB, saat dini hari.

"Ya benar, kembali ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga karena Bahar melanggar komitmen dan ketentuan asimilasi.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar oleh Bahar.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi, untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," imbuhnya.

Disebutkan Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar dinilai telah melanggar ketentuan program asimilasi.

Akibatnya, pembebasan dan asimilasi yang telah diberikan kepada Bahar akan dicabut oleh Kemenkumham.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," jelas Abdul Aris.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.

Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.

Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa" , "Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith", "Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut", dan "Bahar bin Smith Kembali Ditangkap"

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini, https://wow.tribunnews.com/2020/05/19/diduga-singgung-penguasa-bahar-bin-smith-kembali-ditangkap-karena-langgar-dua-aturan-ini?page=all.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved