RL Dibully saat Cari Nafkah, Fakta Bocah Penjual Jalangkote Korban Perundungan Pemuda di Pangkep
Agus menambahkan, RL berasal dari keluara yang kurang mampu, sehingga harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya, seperti diberitakan TribunTimur.com.
Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang perlindungan anak.
Atas perbuatan tersebut korban RL mengalami luka lecet pada pada lengannya.
Korban Sering Dirundung
Sementara itu, Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim mengatakan, RL sering mendapat perundungan dari kelompok pemuda maupun anak lain di jalanan.
“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menduga, perundungan tersebut terjadi lantaran fisik RL yang gemuk.
"Mungkin karena tubuhnya yang gemuk, sehingga mendapat perlakuan itu. Tapi kali ini sungguh kelewatan kelompok pemuda Firdaus yang kini sudah diamankan polisi,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, RL berasal dari keluara yang kurang mampu, sehingga harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah.
"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pangkep.
Korban Dapat Sepeda
Bocah korban perundungan tersebut mendapat sepeda baru dan paket sembako.
Anggota IAM Centre Pangkep, Saifullah Bonto mengatakan, sepeda dan paket sembako diterima RL di kediamannya di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.
"Kami berikan jam 12 malam tadi, kami menunggu Rizal pulang dari Polres," ujar Saifullah kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020) pagi.