PSBB Palembang
PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Ini Tanggapan LO BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel
Melainkan harus dilakukan secara gotong royong, pemerintah, masyarakat, akademisi, swasta dan media.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nasional mengutus Liaison officer (LO) ke berbagai daerah yang ada di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
LO dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Bridgjen Pol Antoni S mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur, Walikota dan Bupati yang ada di Sumsel ini sudah cukup bagus.
"Bahkan, Gubernur Sumsel beserta Walikota dan Bupati di Sumsel sudah mengeluarkan regulasi untuk menangani Covid-19," katanya saat di PDP Center Rumah Sehat Covid-19 di Wisman Atlet Jakabaring, Sabtu (16/5/2020).
• PDP Center Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring Diresmikan, Berikut Sederet Fasilitasnya
• Pemuda Diduga Mencuri Celana Dalam di Minimarket di Palembang Terekam CCTV
Namun menurutnya untuk penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah saja.
Melainkan harus dilakukan secara gotong royong, pemerintah, masyarakat, akademisi, swasta dan media.
Saat diminta tanggapan soal PSBB di Palembang dan Prabumulih berlaku setelah lebaran, menurutnya ini adalah tergantung pemerintah daerah.
"Terkait PSBB, tergantung pimpinan di sini (Palembang dan Sumsel), karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dan strateginya bagaimana itu mereka yang tahu. PSBB itu digunakan sebagai payung hukum, yang dibuat kota dan provinsi," katanya.
Namun menurutnya, masalahnya kalau masyarakat punya kebutuhan maka tidak bisa dilarang, tapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan. Jadi mau ke pasar tetap boleh, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Isi PSBB itu untuk memperkuat sanksi saja," cetusnya.
Sementara itu Ketua Harian Satgas Unit Rumah Sehat Covid-19 di Wisman Atlet Jakabaring, Akhmad Najib menambahkan, benar apa yang dikatakan Bridgjen Pol Antoni bahwa PSBB ini sebagai payung hukum untuk memperkuat sangsi.
"Untuk di Palembang sangsi ini pun sudah dijalankan. Misalnya tidak pakai masker di karantina, sehingga ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai masker," ungkapnya.