Berita Kriminal
Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Beranak 2 di PALI Ngaku Nafsu Melihat Korban Tidur
Promotion (26) alias Promo warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Promotion (26) alias Promo warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap polisi.
Promo ditangkap karena mencoba ingin memperkosa seorang wanita yang sudah memiliki suami.
Sebab, meski Promo telah memiliki seorang istri dan dua orang anak, rupanya masih tertarik dengan istri orang lain yang tak lain ialah tetangganya sendiri.
Aksi nekat lantaran mecoba melakukan percobaan pemerkosaan pada, Rabu (13/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Promo yang kesehariannya sebagai penyadap karet ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Penukal Abab.
Informasi dihimpun, saat kejadian pelaku Promo yang telah dirasuki birahi itu nekat mencongkel pintu rumah korbannya yang tengah tertidur, sementara suami korban sedang tidak di rumah.
• Tiga Hari Tak Pulang, Tukang Ojek di Prabumulih Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
• 28 Tenaga Medis RS Muhammadiyah Palembang Positif Corona, Tertular Dari Pasien
• Pergoki Lagi Berhubungan Badan, Seorang Polisi di Makassar Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya
Usai pintu belakang rumah terbuka, pelaku langsung menuju kamar korban yang terlelap tidur didalam kelambu bersama anaknya.
Melihat korban tertidur, nafsu pelaku memuncak dan langsung memeluk korban dari belakang dan membekap mulut korban menggunakan tangan kiri.
Sementara tangan kanan pelaku memegang dada korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sebilah parang kearah leher korban," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian
Namun korban berontak dan menjerit minta tolong.
Jeritan korban terdengar anaknya yang langsung terbangun dan menuju tempat korban dan langsung berteriak meminta tolong.
Pelaku panik dan nafsu yang sudah memuncak itu serta merta hilang karena ada anak korban memergokinya.
Seketika juga, pelaku tunggang langgang kabur melalui pintu belakang.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/B/80/V/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 13 Mei 2020.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Srigala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam, Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil meringkus pelaku.
Dimana saat ditangkap, pelaku tengah tidur bersama istrinya di rumahnya.
"Pelaku kita tangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin sekira pukul 00.15 WIB, beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang ada di dapur rumah pelaku. Kemudian kita bawa ke Polsek Penukal Abab untuk diproses hukum," ungkap Taufik.
Meski gagal melakukan aksinya, namun pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 285 junto 53 dan pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
Sementara, pelaku Promo mengaku bahwa dirinya khilaf.
"Saya khilaf pak, dan nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," katanya.(cr2)