Travel yang Nekat Bawa Pemudik Ditengah Pandemi Corona Terancam Masuk Bui 2 Bulan
Travel yang Nekat Bawa Pemudik Ditengah Pandemi Corona Terancam Masuk Sel 2 Bulan
TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak ada kelonggaran bagi moda transportasi yang ingin mengangkut penumpang jelang Lebaran
Travel gelap atau ilegal yang kedapatan nekat mengangkut pemudik selama pandemi corona terancam hukuman denda bahkan kurungan pidana.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, kendaraan travel gelap yang biasanya berpelat hitam itu bisa dijerat dua pasal.
"Yakni pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ataupun Pasal 92 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Djoko kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Jika mengacu pasal 308 UU LLAJ, lanjut Djoko, pengemudi travel gelap dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308)," katanya.
Namun, kata dia, apabila menggunakan Pasal 92 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Djoko mengatakan, perlu ada sanksi tegas bagi pengemudi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama pandemi.
''Selain itu, penindakan juga bisa dikenakan kepada biro jasa perjalanan atau rental mobil tidak resmi yang ketahuan melanggar," ungkapnya.
Namun, apabila rental tersebut resmi pun selama membawa penumpang harus sudah memiliki surat negatif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan hukuman ekstrem dapat dikenakan kepada travel gelap yang membawa pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah.