Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Juta, Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam P

Editor: Weni Wahyuny
(DOKUMEN PRIBADI)
Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Warga di Jakarta diminta untuk taat aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Jika tidak, maka akan ada sanksinya.

Sanksi bagi pelanggar PSBB  Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda. 

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

101 Pasien Masih Dirawat, Update Sebaran ODP, PDP dan Positif Covid-19 di Palembang 13 Mei Pagi

PSBB Palembang Disetujui Menkes, Begini Respon Pemkot Palembang

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved