MAKI Sebut Sama Sekali Blank, Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia

Pasalnya, pihaknya mengaku bisa melacak koruptor kakap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berbeda dengan kasus Harun Masiku.

YouTube/KompasTV
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020). Boyamin Saiman gamblang menduga tersangka kasus korupsi, Harun Masiku sudah meninggal dunia. 

"Kenapa ini menarik orang-orang yang tidak berhak sesungguhnya untuk menduduki kursi (DPR)," lanjutnya.

Refly kemudian mengatakan bahwa PDIP berdalih alasan memperjuangkan Harun Masiku untuk menempati DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019.

Namun menurutnya Putusan MA hanyalah sebuah rekomendasi.

"Saya bisa berdebat, putusan Mahkamah Agung itu tidak eksplisit," kata Refly.

"Memang fatwa MA mengatakan itu adalah hak partai politik, tapi fatwa tidak mengikat," sambungnya.

Refly menjelaskan bahwa putusan MA hanya memberikan sebuah pertimbangan mengenai Ius Constituendum, yakni hukum yang masih dicita-citakan.

Ia lalu menyinggung bahwa dirinya juga pernah berdepat dengan Kader PDIP Adian Napitupulu mengenai Putusan MA tersebut.

Bedah Alasan PDIP Usung Harun Masiku

Kemudian Refly membacakan soal pendapat MA, pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Berikut bunyi pendapat MA pada putusan tersebut:

"Oleh karena itu, perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan,"

Refly menggaris bawahi kata seharusnya, dan perundang-undangan.

Pertama Refly membahas kata seharusnya, ia menjelaskan bahwa kalimat seharusnya adalah saran, bukan suatu keharusan.

Selanjutnya Refly juga menyoroti bahwa MA menyarankan agar tetap sesuai dengan perundang-undangan, yang mana Pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

"Apalagi dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Refly.

"Undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved