Berita Selebriti
Lama Bungkam, Akhirnya Syakir Daulay Buka Suara Soal Laporan Label Pro Aktif : Bukan Mata Duitan
Rencananya, Pro Aktif juga akan menggugat Syakir Daulay atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantar Syakir dituding melanggar
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lama bungkam, akhirnya penyanyi Syakir Daulay buka suara soal laporan label musik Pro Aktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Rencananya, Pro Aktif juga akan menggugat Syakir Daulay atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantar Syakir dituding melanggar kontraknya.
• Kini Digantikan oleh Didiek Hartantyo, Berikut Rekam Jejak Edi Sukmoro saat Menjabat Dirut PT KAI
• Lebih Cepat dari PCR? Profesor dari Jepang Temukan Tes Cepat Covid-19, Bisa dengan Gunakan Air Liur
Terkait hal ini, Syakir Daulay bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, buka suara melalui jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).
1. Banyak kejanggalan kontrak dengan Pro Aktif
Haris menjelaskan, dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.
Di antaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Dalam kontrak tersebut, kata Haris, diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal tersebut tidak dipahami kliennya.
Sebab, kata Haris, saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih di bawah umur.
Haris mengatakan, salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu, padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.