Berseteru dengan Luhut, Said Didu Minta Diperiksa Polisi di Rumah Dengan Alasan PSBB
Berseteru dengan Luhut, Said Didu Minta Diperiksa Polisi di Rumah Dengan Alasan PSBB
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Luhut Pandjaitan terhadap Said Didu masih dalam proses pemeriksaan terlapor
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Diketahui, Said sedianya diperiksa pada hari ini, sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Meski permohonan sudah diajukan, pihak kuasa hukum belum menerima jawaban dari pihak kepolisian.
Menurut Helvis, pihak Bareskrim akan memberi tahu apakah permohonannya dikabulkan atau tidak pada Senin sore.
Dalam pandangannya, aparat kepolisian memiliki diskresi untuk memutuskan hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Said siap untuk diperiksa.
“Pak Said itu dalam hal ini secara prinsip siap diperiksa, hari ini juga enggak masalah, hanya beda tempat doang,” tuturnya.
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Said Didu.
Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.
Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.