Sudah Resmi Ajukan Usulan ke Kemenkes, Kapan Palembang Terapkan PSBB ? Ini Gambaran Teknisnya

saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima

Editor: Weni Wahyuny
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Sekda Sumsel H.Nasrun Umar menerima berkas pengajuan PSBB Palembang dari Sekda Kota Palembang Ratu Dewa di Ruang Kerja Sekda pada Senin (2/5/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Baru baru ini Pemerintah Kota Palembang resmi mengajukan usulan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagaimana progresnya ?

Jadikah Palembang terapkan PSBB?

Menurut Walikota Palembang, hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Kesehatan.

"Belum, kita masih tunggu Keputusan dari Kementerian. Namun, hal yang terpenting sekarang adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," jelas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Jumat (8/5/2020)

Lanjut Harno, pihaknya mengharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti menerapkan Social Distancing dan menggunakan masker bila keluar rumah.

"Bukan bicara PSBB-nya diterima atau tidak. Tapi bila dengan adanya PSBB tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19," ujarnya

Ia mengatakan, saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Abah di Keluarga Cemara Meningga Dunia, Adi Kurdi Disebut Miliki Beberapa Riwayat Penyakit Parah

Bertambah 6 Positif Corona, Update Sebaran Covid-19 di Palembang 8 Mei Siang, Gandus Masih Nihil

"Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya,

Selain itu, nantinya akan ada aturan dari Kemenkes yang harus diterapkan selain larangan berkerumun.

Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan diantaranya tempat hiburan harus tutup, kegiatan perkantoran. Kecuali diantaranya rumah sakit, sektor pangan, energi, listrik.

"Untuk aturan teknis PSBB kita mengacu dan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat," tutur Harno.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dalam berkas pengajuan yang telah disampaikan, Pemkot telah berupaya melengkapi lima syarat yang dibutuhkan, yakni data sebaran, sarana dan prasarana, kesiapan jaring pengaman sosial, keamanan dan himpunan kurun waktu penyebaran.

"Sekarang masih menunggu kajian, memang setelah dikirim butuh waktu 3-4 hari baru akan diputuskan. Terbaru, memang untuk data sebaran, hanya tinggal satu kecamatan lagi yang belum terdata adanya kasus positif Covid-19, yakni Kecamatan Gandus," jelasnya. (Cr26/sp)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved