Berita Viral
Sosok Aipda Ringkon Manik, Anggota Polisi Dicaci Maki Preman Positif Narkoba di Tanjung Morawa
Sosok Aipda Ringkon Manik, Tak Gentar Dicaci Maki Preman Positif Narkoba di Tanjung Morawa
TRIBUNSUMSEL.COM, DELISERDANG - Video seorang anggota polisi dikelilingi preman serta dicaci maki viral di media sosial.
Diketahui sosok polisi tersebut bernama Ringkon Manik berpangkat Aipda
Preman-preman yang ada di wilayah itu kembali berulah dan nyaris mengeroyok polisi yang sedang turun ke lokasi, Rabu (6/5/2020).
Informasi yang dikumpulkan polisi yang nyaris dimassa itu yakni Aipda Ringkon Manik personel Polsek Tanjung Morawa.
Buntut aksi melawan petugas itu, Polresta Deliserdang telah menangkap seorang pria berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B yang menjadi pelaku pengancaman terhadap Aipda Ringkon Manik malam harinya.
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi yang dilakukan preman terhadap Aipda Ringkon viral di media sosial.
Kabag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangannya.
"Setelah mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,"kata Masfan, Kamis (7/5/2020).
Setelah itu, Sat Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B.
Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
Atas keterangannya itu polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkoba.
"Sudah kita lakukan tes urine sama yang bersangkutan dan saat dilakukan tes urine pelaku benar positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu). Selain itu juga metamfetamin (inex) dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengaskan bahwa pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Ia menyebutkan perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.