Corona di Prabumulih

Selama Pandemi Corona di Prabumulih 69 Orang Dirumahkan dan 2 Karyawan di PHK

Selama Pandemi Corona di Prabumulih 69 Orang Dirumahkan dan 2 Karyawan di PHK

Penulis: Edison |
Shutterstock
Ilustrasi dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Selama wabah pandemi virus Covid 19, terdapat sebanyak 69 karyawan terpaksa dirumahkan dan empat karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang ada di kota Prabumulih.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabumulih, Bambang Sukaton kepada wartawan ketika dibincangi, Kamis (7/5/2020).

"Dari total 222 perusahaan terdata di kita, ada enam perusahaan terpaksa merumahkan 69 karyawan dan ada dua perusahaan yang terpaksa melakukan PHK terhadap 4 karyawannya," ungkap Bambang.

Bambang mengaku enam perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, perusahaan air minum dan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan.

"Sedangkan dua perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya disebabkan karena habis kontrak, absensi karyawan dan disebabkan juga omset perusahaan yang terus mengalami penurunan selama pandemi corona," jelasnya.

Menurut Bambang pihaknya mendapatkan data-data tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mendata karyawan-karyawan yang dirumahkan dan kena PHK selama pandemi corona.

"Kita data tiap perusahaan yang ada di kota Prabumulih dan kita dapati jumlah 73 karyawan di PHK dan dirumahkan dari 8 perusahaan itu," bebernya.

Pria yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas Perkim Prabumulih itu menuturkan, sejumlah perusahaan juga merumahkan namun dengan sistem bergantian bekerja atau shift-shiftan.

"Jumlah perusahaan yang merumahkan karyawan sistem shift ini belum kita data dan belum melapor ke kita, kita terus imbau mereka agar melapor ke disnaker Prabumulih," tegasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sendiri telah mendirikan posko untuk melayani pengaduan jika ada warga yang dirumahkan atau diberhentikan alias di PHK pihak perusahaan.

"Kami imbau warga yang dirumahkan dan di PHK agar melapor ke kita sehingga bisa didata," tambah pria asli Bandar Lampung itu.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved