Pemkot Palembang Tambah Anggaran untuk Penanganan Covid-19 jadi Rp480 Miliar, Ini Prioritasnya

Penyisiran anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sekda kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh masa karantina bagi pelanggar yang terjaring razia. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSMSEL..COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menambah anggaran untuk penanganan Covid-19.

Semula melakukan pergeseran anggaran dan terkumpul Rp200 Miliar, Pemkot Palembang kembali memastikan penambahan anggaran mencapai Rp 480 Miliar.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, memang terjadi penambahan setelah ditahap pertama telah dialokasikan Rp 200 miliar.

Namun, Pemkot Palembang kembali melakukan penganggaran sebagai antisipasi jika pandemi ini berlangsung lebih lama.

Kalidoni Terbanyak Positif Covid-19, Update 7 Mei Sebaran ODP, PDP, Positif Corona di Palembang

"Tahap pertama memang kita anggarkan Rp 200 miliar, tapi ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk. Makanya kita sementara rencana penganggaran besarannya Rp 480 miliar hingga tiga bulan kedepan," katanya, Kamis (7/5/2020)

Lebih lanjut, Inspektur Kota Palembang, Gusmah Yuzar mengatakan, terjadi penyesuaian postur APBD semula Rp200 Miliar menjadi Rp480 Miliar saat ini.

Penyisiran anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.

"Jadi ini tambahan setelah penyisiran. Dari Rp 480 Miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp 441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD sedangkan sisanya Rp 39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan," katanya.

Waspada Jambret di Palembang ! Handphone Pemuda Ini Dijambret saat Pesan Ojol di Pinggir Jalan

Diungkapkan Gusmah, dalam penanganan Covid-19 Pemerintah memiliki tiga poin yang menjadi prioritas penanganan, yakni Penanganan dampak ekonomi, kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Dimana, untuk jaringan pengamanan Sosial bukan hanya bantuan sembako, tapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.

"Jadi jaringan pengamanan Sosial ini ada banyak sekali, bukan cuma sembako. Di dalamnya ada semua pedoman penggunaan anggaran penanganan Covid-19," ujarnya.

Nantinya, berdasarkan data setidaknya ada 49.669 KK yang akan mendapatkan bantuan sembako senilai Rp 179.000 per KK dari Pemerintah Kota Palembang

"Jumlah 49 ribu KK itu belum tentu cukup, pasti akan ada miskin baru yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena kita belum tahu kapan wabah ini akan berakhir. Kami sudah bicarakan dengan KPK, dan KPK menyetujui asal ada perangkat hukumnya dan akan kami susun," jelasnya

Selain itu, Pemkot Palembang meyakini bahwa anggaran yang telah dialokasikan tersebut bisa mencukupi untuk penanganan dampak Covid-19 bahkan untuk pelaksanaan PSBB.

"Insya Allah cukup bahkan kalau kurang kita lakukan lagi sesuai petunjuk. Mengingat ada kemungkinan potensi penambahan," tutupnya.(cr26/sp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved