Ombudsman Sumsel Buka Posko Pengaduan Aliran Bantuan Covid-19 Secara Online, Begini Caranya
Terutama bila diduga terjadi maladministrasi dalam pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan membuka posko pengaduan daring atau online terkait bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana nasional corona virus disease 2019 (covid-19).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan, disaat darurat pandemi, tentunya diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
"Berawal dari banyaknya informasi yang masuk tentang amburadulnya distribusi bantuan pemerintah kepada masyarakat di Sumsel, maka dirasa penting bagi Ombudsman untuk mendirikan posko ini," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Adapun masyarakat dapat mengakses pengaduan daring ini melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Dikatakan Adrian, posko pengaduan daring covid-19 Ombudsman Sumsel dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan.
Terutama bila diduga terjadi maladministrasi dalam pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak.
"Posko ini juga menerima aduan terhadap pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 secara menyeluruh," ujarnya.
Secara keseluruhan ada 5 jenis layanan yang dapat diadukan melalui posko pengaduan daring covid-19 Ombudsman Sumsel.
Meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan keamanan.
Pertama, layanan JPS mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja dan Tarif Listrik.
Kedua, layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020.
"Disamping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi covid-19," ujarnya.
Ketiga, layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat covid-19.
Keempat, layanan transportasi yang meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Termasuk juga tindakan petugas yang berlebihan di lapangan terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.