Merasa Tak Bersalah & Ungkap Ini, Wak Doyok Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Cincin dari Indonesia

Kasus tersebut adalah Wak Doyok mengenakan cincin yang desainnya sama seperti cincin khusus yang hanya boleh digunakan oleh Sultan Johor.

https://www.malaysiakini.com/
Wak Doyok, terancam 5 tahun penjara gara-gara cincin yang ia pesan dari Indonesia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Wak Doyok kini sangat dikenal dimana-mana.

Berkat salah satu produk penumbuh jambang, nama Wak Doyok jadi terkenal.

Artis asal Malaysia ini juga tenar di Indonesia meski nama aslinya bukan Wak Doyok.

Pria bernama asli Mohd Azwan Md Nor (41) ini terjerat kasus yang melanggar aturan kerajaan Malaysia.

Kasus tersebut adalah Wak Doyok mengenakan cincin yang desainnya sama seperti cincin khusus yang hanya boleh digunakan oleh Sultan Johor.

Ketua Polis Johor Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pihak Kerajaan Johor Malaysia ke kepolisian pada 28 April 2020 lalu.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari MStar Malaysia, kasus yang menjerat Wak Doyok ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 silam.

 

Saat itu, Wak Doyok membeli cincin pesanan khusus dari sebuah perusahaan di Bali, Indonesia, tepatnya dari perusahaan bernama Caroz Wooden.

Dilansir MStar, harga cincin pesanan khusus di Caroz Wooden ini berkisar Rp 14 - 31 juta.

Wak Doyok dan cincin yang membuatnya terancam penjara 5 tahun
Wak Doyok dan cincin yang membuatnya terancam penjara 5 tahun (mStar)

Akan tetapi, Kerajaan Johor baru meresmikan UU soal penggunakaan lambang, dan gelar kerajaan pada 2017.

Dalam UU itu, setiap orang yang menggunakan lambang kerajaan tanpa izin, bisa diseret ke pengadilan.

Saat masalah ini terpublish di media, Wak Doyok sudah meminta maaf kepada Kerajaan Johor lewat akun Instagram-nya.

 

Wak Doyok mengakui kelalaiannya ketika memesan dan mengenakan cincin tersebut.

"Assalamulaikum wr wb

Saya dengan rendah diri memohon sembah takzim dan mohon ampun kepada Majlid Guli yang Maha Mulia Sultan Johor, Duli yang Maha Mulia Permaisuri Johor dan Duli yang Amat Mulia Tunku Mahkota Johor, serta serta Yang Mat Mulia kerabat Diraja Johor atas kelalaian saya.

Maaf saya panjatkan juga kepada bangsa Johor yang saya muliakan.

Sesungguhnya saya sadar dengan kehilafan ini berawal dari ketidak arifan saya," tulis Wak Doyok dilansir dari akun Instagram @wakdoyok pada 28 April 2020.

permintaan maaf Wak Doyok
permintaan maaf Wak Doyok (Instagram @wakdoyok)

Akan tetapi, hal itu rupanya tak membuat Kerajaan Johor menghentikan proses hukum.

Wak Doyok dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Distrik Iskandar Puteri, kantor Departemen Investigasi Kejahatan sekitar pukul 2.15 siang pada 30 April 2020.

 

Pada Rabu (6/5/2020), Wak Doyok menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Sesi Wan Mohd Norisham Wan Yaakob.

Menurut lembar tuduhan, terdakwa Wak Doyok diduga menggunakan lambang kerajaan untuk keperluan pribadinya tanpa persetujuan tertulis dari Sultan Ibrahim.

Wak Doyok saat sidag perana (opakai baju batik coklat)
Wak Doyok saat sidag perana (pakai baju batik coklat) (mStar)

Sidang kedua akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 dalam hal penyerahan dokumen.

Saat sidang pertama, dilansir dari mStar, Wak Doyok bersikeras ia tak bersalah.

Hal tersebut karena menurutnya cincin buatan Indonesia itu diguanakan untuk kepentingan pribadi.

Dan tak ada tujuan untuk mengekspose Kerjaan atauapun menghina Sultan Johor.

 

Tak hanya itu, Wak Doyok dan kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dan juga pemunduran jadwal sidang.

Wak Doyok beralasan bahwa ibunya yang berusia 78 tahun sedang sakit.

Selain itu, Wak Doyok juga beralasan bahwa bisnisnya sedang mengalami kerugian cukup besar akibat virus corona atau Covid-19.

Akan tetapi, bila dinyatakan bersalah, Wak Doyok bisa terkena denda mulai dari RM250.000 (Rp 850 juta) hingga RM500.000 (Rp 1,7 miliar) serta penjara 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Wak Doyok Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Cincin dari Indonesia, Merasa Tak Bersalah & Ungkap Ini, https://bogor.tribunnews.com/2020/05/07/wak-doyok-terancam-5-tahun-penjara-gara-gara-cincin-dari-indonesia-merasa-tak-bersalah-ungkap-ini?page=all.
Penulis: Uyun
Editor: Vivi Febrianti

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved