Tubuh Seorang Pria di Musirawas Dibanting, Tetangganya Tak Terima Ditegur karena Bunyi Klakson

Setelah keluar rumah, dia melihat ternyata yang membunyikan suara klakson terus menerus itu adalah tetangga disebelah rumahnya, Bambang Permadi (21).

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Bambang diamankan di Polsek Megang Sakti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Samsu alami luka robek dan lebam karena dianiaya tetangganya.

Semua berawal dari bunyi klakson yang dibunyikan Bambang.

Samsu (58) warga Desa Megang Sakti II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas merasa terusik dengan suara klakson sepeda motor yang dibunyikan terus menerus dari arah rumah tetangganya.

Saat itu dia yang sedang berada didalam rumahnya merasa risih dengan suara berisik tersebut, lalu keluar rumah untuk mengetahui darimana sumber suara klakson yang dibunyikan terus menerus itu.

Setelah keluar rumah, dia melihat ternyata yang membunyikan suara klakson terus menerus itu adalah tetangga disebelah rumahnya, Bambang Permadi (21).

Setelah mengetahui yang membunyikan klakson terus menerus itu adalah tetangganya Bambang, Samsu kemudian menegur dengan perkataan.

"Ngapo kau tu Mbang (kenapa kau itu Bambang)".

Namun teguran itu ternyata membuat Bambang menjadi tersinggung.

Dia kemudian balas membentak sambil berkata "Terserah aku, apo kendak kau (terserah aku apa mau kamu)".

Mendengar jawaban Bambang yang ketus dan bernada tinggi itu, Samsu kemudian berujar bahwa dia hanya menegur saja, karena tadinya merasa berisik dengan suara klakson sepeda motor yang dibunyikan terus menerus.

Jawaban dari Samsu itu membuat Bambang makin tersinggung dan emosi.

Dia lalu mendekati Samsu dan langsung membanting tetangganya tersebut ke tanah.

Tak hanya itu, dia juga memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kening dan luka lebam pada bagian kepalanya.

Sementara pelaku, setelah kejadian langsung pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Purwono Jaya mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada 28 April 2020 sekitar pukul 20.00 malam.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Dan pada Selasa (5/5/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kami memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diamankan lalu dibawa ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap AKP Purwono Jaya, Rabu (6/5/2020). (ahmad farozi/sripoku.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved