Ngaku Beli dari Curup, Sopir Nyambi Jual Sabu, Kini Diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Laki-laki berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Junaidi alias Jun warga Lorong TK Almawada Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II,
ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (5/5/2020) kemarin.
Laki-laki berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu, dengan berat total 2,21 gram, yang disimpannya di dalam dompet warna biru merk Sinar Mas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual dan mengedarkan sabu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lalu kami lakukan penangkapan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (6/5)
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 13 bungkus plastik klip sabu disimpan dalam dompet warna biru merk Sinar Mas. Saat itu barang bukti sedang dipegang oleh tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu dibeli di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong , Bengkulu, saat ini barang bukti sudah diamankan ke Polres Lubuklinggau," paparnya.