Corona di Palembang

Mudik Tanpa Alasan Jelas Saat Pandemi Virus Corona, ASN Palembang Siap-siap Turun Pangkat

Meski sudah jelas adanya larangan untuk mudik oleh Pemerintah Pusat, nyatanya masih banyak dijumpai masyarakat yang nekat mudik ditengah pandemi Covid

Editor: M. Syah Beni
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Jalan tol Palembang-Inderalaya (Palindra) 

Laporan wartawan Sripo, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Meski sudah jelas adanya larangan untuk mudik oleh Pemerintah Pusat, nyatanya masih banyak dijumpai masyarakat yang nekat mudik ditengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Palembang pun secara tegas mengimbau sekaligus melarang para pegawai pemerintah untuk berpergian kota selama Covid-19, termasuk bicara soal mudik lebaran nanti.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan jika ada sanksi tegas yang akan diberikan pada ASN Pemkot yang masih nekat untuk mudik ataupun keluar kota tanpa alasan jelas.

Sanksi yang diberikan bermacam-macam sesuai tingkatannya, mulai ringan, berat dan tegas.

Bahkan, apabila selama pandemi ini masih nekat mudik tanpa alasan jelas maka sanksi penurunan pangkat bisa dilakukan.

"Bila mudik ada alasan jelas, misalnya orang tua meninggal dibuktikan dengan ada surat keterangan dokter/RS maka diperbolehkan, tapi jika tidak jelas hanya alasan silaturahmi maka tidak diperbolehkan," katanya.

Terkait soal tunjangan ASN, kata Dewa, khusus bagi golongan IV seperti eselon II akan tidak mendapatkan lagi tunjangan hari raya (THR) lagi.

Sementara untuk Golongan III akan tetap mendapatkan hak mereka termasuk soal tunjangan.

"Kemudian untuk honorer masih akan mendapatkan gaji,"ujarnya

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintah pusat.

Mengingat, perpindahan atau migrasi orang sangat berdampak besar untuk sebagai pembawa virus.

"Sebaiknya hindari dulu untuk berpergian jauh," tutupnya. (Cr26)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved