PSBB Palembang
Hari Ini Usulan PSBB Palembang Resmi Diajukan, Pemkot Siap Beri Jaring Pengaman Sosial
Pemkot Palembang juga mengklaim siap terhadap jaring pengaman sosial, jika nanti PSBB resmi diberlakukan .
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengajukan usulan rencana penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Usulan itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mewakili Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya mewakili Walikota menyerahkan berkas yang kini sudah diterima Gubernur melalui Sekda Provinsi Nasrun Umar.
"Setelah penyerahan ini, rencananya besok akan diajukan ke Kemenkes. Setelah itu kita tunggu keputusan hasil penilaian Kemenkes terhadap sudah layakah penerapan PSBB diberlakukan di Kota Palembang, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Kemenkes. Dua sampai tiga hari kedepan setelah diajukan Provinsi mudah-mudahan hasilnya sudah ada,"ujarnya.
Dalam prosesnya, bila penerapan PSBB direstui oleh Kemenkes RI maka Pemkot Palembang akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terhadap Penetapan PSBB serta melengkapi administrasi pendukung lainnya.
• Update Corona di Palembang Senin (4/5/2020), Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus Nihil Positif Covid-19
Lanjut Dewa, sebelum diusulkan, Pemkot Palembang telah melalui rapat intensif bersama pihak terkait, serta dua kali kajian kemudian rapat dengan tim lanjutan termasuk bersama Forkompinda yang lain seperti DPRD Kota Palembang untuk melengkapi syarat yang harus dilengkapi sesuai Permenkes 9 tahun 2020.
"Baik itu peningkatan status, sebaran kasus covid, ketersediaan sarpras kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan keamanan. Semuanya sudah analisis dan kajian lengkap yang kita lampirkan dalam berkas pengajuan PSBB," katanya.
Sekda menjelaskan dari data pendukung pengajuan berkas PSBB, yakni sebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Palembang dinilai cukup masif meski dari 18 Kecamatan, dua diantaranya yakni Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus masih nihil kasus Covid-19.
Sementara, dari sisi kurun waktu sebaran kasus hasil analisis ada di 3 hari hingga satu Minggu sebaran yang ada di 16 kecamatan.
"Bukan hanya itu, transmisi lokal juga kita lihat telah ke generasi dua dan ketiga. Semua ini sudah diakomodir dalam analisis yang dilakukan," jelasnya.
Pemkot Palembang juga mengklaim siap terhadap jaring pengaman sosial, jika nanti PSBB resmi diberlakukan .
Setidaknya dari jumlah angka kemiskinan di Palembang sebanyak 115 ribu KK maka 49.669 orang miskin baru akan mendapatkan bantuan sembako yang diperuntukkan untuk 15 hari kedepan.
Bantuan berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula dua kilo dan tepung satu kilo.
Namun, sebagai antisipasi jika PSBB belum direstui maka Pemkot Palembang akan kembali menegaskan instruksi Walikota Palembang, termasuk memperpanjang masa karantina bagi warga yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
"Sesuai saran dari Dandim dan Kapolrestabes ada kemungkinan diperpanjang sampai ada efek jera sehingga trennya semakin menurun. Karena ini sifatnya instruksi, bila PSBB berlaku maka ada 11 sektor yang ada penekanan lagi dan perlu ada penegasan lebih saat pelaksanaan PSBB," kata Dewa.