Seputar Islam

Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah, Bagaimana Cara dan Siapa yang Berhak Mendapat Fidyah

Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung. Namun bagi mereka yang ada udzur sepert

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ MELISA
Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah, Bagaimana Cara dan Siapa yang Berhak Mendapat FidyahPengumpulan zakat di Masjid Agung Palembang 

Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

Orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  • Dilansir zakatpedia.com, orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah
  • Orang tua renta (lansia), orang yang sakit dan kecil kemungkinan dapat disembuhkan,

Para pekerja berat dan wanita hamil dan menyusui (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq).

Fidyah boleh dibayarkan perhari atau dikumpulkan di akhir Ramadhan, misalnya jika seseorang tidak berpuasa selama 20 hari, maka boleh dengan cara memberikan makan kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari atau dalam satu hari disalurkan kepada 20 orang miskin.

Pengeluaran fidyah dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan, adapun penyaluran boleh dilaksanakan di luar bulan Ramadhan.

Hanya saja di bulan Ramadhan pahala yang dijanjikan lebih besar.

Fidyah boleh diberikan dengan cara menyajikan makanan yang sudah dimasak atau boleh juga yang belum dimasak.

Seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra setelah tua.

Fidyah boleh didistribusikan dalam bentuk sembako, berdasarkan riwayat-riwayat tentang fidyah yang keseluruhannya menggunakan ukuran bahan makanan dan bukan makanan matang, seperti atsar shahih dari Ibnu Abbas bahwa beliau memfatwakan bahwa fidyah itu setengah sha' dari semua jenis makanaan pokok. (Riwayat imam ad-Daruqutni)

Doa dan Niat Zakat Fitrah Beserta Waktu yang Tepat Untuk Membayar Zakat Fitrah

Itulah Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah, Bagaimana Cara dan Siapa yang Berhak Mendapat Fidyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved