Berita Lahat

Semua Desa di Lahat Ubah Peruntukan Dana Desa untuk Penanggulangan Pandemi Corona

Ratusan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Lahat,diubah peruntukannya.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
upati Lahat, Cik Ujang, SH dan wakil bupati Lahat, Haryanto, SE MM saat memimpin rapat di oproom Pemkab Lahat, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT–Ratusan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Lahat,diubah peruntukannya.

Kendati sudah ada perencanaan sebelumnya alokasi dana desa wajib memasukkan untuk penanggulangan Pandemi Coronavirus disease (Covid-19).

"APBDes akan diubah dan ini berlaku untuk semua desa di Lahat. Perubahan itu dengan memasukkan anggaran untuk penanggulangan covid 19."

"Penanggulangannya bersumber dari dana desa , dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT),” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Ekman Mulyadi SSos, Rabu (29/4/2020).

BLT DD tersebut, dijelaskan Ekman, bisa diberikan kepada masyarakat yang memang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Kalaupun ada desa, yang warganya telah menerima bantuan, maka, BLT DD dialihkan kegiatan padat karya tunai,” urainya.

Ia menambahkan, bisa juga dana tersebut dibuatkan posko covid-19 ditiap-tiap desa, lalu, membeli alat pelindung diri (APD), disinfektan, masker, sarung tangan dan sepatu bot.

“Ini kaitannya semata-mata menanggulangi penyebaran covid-19, supaya tidak meluas hingga Kabupaten Lahat,” jelas Ekman

Ekman menuturkan, setelah APBDes diperbaiki oleh kepala desa (Kades), selanjutnya diserahkan kepada camat agar dievaluasi, sebelum diberikan kepada DPMD Lahat.

“Untuk besaran DD dibawah Rp 800 juta mesti dianggarakan 25 persen, antara Rp 800 juta-Rp 1,2 M setidaknya 30 persen, diatas Rp 1,2 M mencapai 35 persen,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengemukakan, dana BLT yang digelontorkan kepada warga penerima, setelah selesai covid-19 ini, dikhawatirkan akan dikorek-korek sehingga menimbulkan konflik.

“Sejauh ini, bantuan dari pemerintah pusat, provinsi belum turun. Sehingga jangan sampai tumpang tindih dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Tidak bisa hanya lisan, masih kata dia, melainkan aturan tertulis agar tidak tersangkut dengan permasalahan rana hukum.

Sejauh ini, kades dan camat sudah mempertanyakan sehubungan dengan Dana desa menangani covid-19.

“Jangan sampai, niatnya membantu masyarakat akhirnya diujung meredanya virus corona malah diperiksa,” tukas Cik Ujang. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved