Berita Palembang

Mobil Parkir 2 Minggu Depan Kantor Dicuri, Tidak Operasional Dampak Pandemi Corona 

Stanley menuturkan, tiga mobil operasionalnya tidak beroperasi lantaran sekarang lagi merebaknya virus corona di kota Palembang

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Stanley Kaswandy (33 tahun), membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Rabu (29/4/2020). Ia mengaku kehilangan satu mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BG 8856 IL. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Stanley Kaswandy (33 tahun), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, kehilangan satu mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BG 8856 IL.

Mobil itu tadinya terparkir di depan Toko miliknya Q Rent Multimedia.

Stanley menuturkan, tiga mobil operasionalnya tidak beroperasi lantaran sekarang lagi merebaknya virus corona di kota Palembang.

Selama dua minggu hanya terparkir di depan tokonya yang beralamat di Jalan Perwari, Kecamatan IT III Palembang.

Kemudian pada hari Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 21.20 WIB, Ia kaget melihat satu dari tiga mobilnya yang terparkir sudah hilang.

"Saat saya ke toko untuk melihat dan mengecek kondisi toko saya, saat itu saya melihat satu dari tiga mobil operasional saya hilang," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Kemudian korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV, dia melihat bahwa mobil Mitsubishi L300 miliknya sudah dicuri.

"Setelah saya cek ternyata mobil yang terparkir di TKP lebih kurang dua minggu sudah dicuri empat orang dengan menggunakan dua motor," katanya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau pada saat kejadian dia langsung bertanya kepada warga sekitar dan beberapa pegawainya.

"Saya sempat bertanya kepada warga sekitar apakah melihat mobil saya, namun mereka mengatakan tidak tahu," ungkapnya.

Diketahui kantor tempat korban memarkirkan kendaraannya mempunyai pagar.

"Padahal di toko saya ada pagarnya namun saya tidak tahu bagaimana ke empat pelaku itu membukanya, dan setelah mereka berhasil membawa mobil saya keluar mereka langsung pergi," tutupnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri melalui Kepala SPKT Unit I, Ipda Ahmad Tamimi membenarkan bahwa anggotanya telah menerima laporan korban mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R4.

"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved