4 Gadis Habisinya Nyawa Samiyo, Driver Online Tewas Mengenaskan, Alibi Pembunuhan Karena Ini
4 Gadis Habisinya Nyawa Samiyo, Driver Online yang Tewas Mengenaskan, Alibi Pembunuhan Karena Ini
Kompas.com
Para tersangka diketahui berinisial KSA alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21) dan IK (16).
Pelaku kemudian membuang jasad korban di daerah Pangalengan, dan membuang kendaraan korban di daerah Bandung Barat.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B -1313-KRX, kunci Inggris warna merah, baju warna abu dan jaket sweater warna hitam.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur," kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut