Sitti Hikmawatty Dipecat Gegara Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Ia Merasa Diadili Berlebihan

Menanggapi hal ini, Sitti Hikmawatty mengaku dirinya diadili secara berlebihan. Hal tersebut diungkapnya melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Youtube Tribun Jakarta
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

Hasil rapat pleno memutuskan Sitti diberhentikan secara tidak hormat yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Terungkap pernyataan Sitty Hikmawaty berdampak negatif bagi KPAI, bangsa dan negara.

Sitti juga dinilai tidak dapat membuktikan referensi atau argumentasi ilmiah tentang pernyataannya orang bisa hamil saat berenang di kolam renang.

Menurut Dewan Etik KPAI, Sitty Hikmawaty telah melanggar kode etik karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Logo KPAI
Logo KPAI (kpai.go.id)

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.

Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.

Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

(TribunnewsWiki/cva/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved