Sitti Hikmawatty Dipecat Gegara Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Ia Merasa Diadili Berlebihan
Menanggapi hal ini, Sitti Hikmawatty mengaku dirinya diadili secara berlebihan. Hal tersebut diungkapnya melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat membuat pernyataan kontroversi, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.
Menimbulkan banyak reaksi pernyataan Sitti Hikmawatty mengenai kehamilan di kolam renang.
Karir Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI kini terancam setelah pernyataannya tersebut.
Menanggapi hal ini, Sitti Hikmawatty mengaku dirinya diadili secara berlebihan.
Hal tersebut diungkapnya melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," ujarnya.
Selain itu, Sitti mengaku tidak memahami kesalahan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori pelanggaran apa.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" tambahnya.
Pada Senin (27/4/2020), Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, membenarkan Presiden RI telah menandatangani Keppres pemecatan Sitti Hikmawatty.
Pemecatan Sitti Hikmawatty tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausal pertama Keppres menyebutkan Sitti Hikmawaty diberhentikan dengan tidak hormat.
'Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.'
Keppres ini diajukan oleh Dewan Etik KPAI.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI melakukan rapat pleno karena pernyataan Sitty Hikmawaty yang kontroversial.