Korupsi Muaraenim

Ketua DPRD Muara Enim dari PDIP Ditangkap KPK, Ini Reaksi PDIP Sumsel

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumsel, menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap ketua DPRD Muara Enim

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumsel, menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, Minggu (26/4/2020).

Aries yang merupakan ketua DPC PDIP Kabupaten Muara Enim tersebut, menjadi tersangka baru bersama Plt kepala Dinas PUPR kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam dugaan suap proyek Kabupaten Muara Enim, yang melibatkan bupati non aktif Ahmad Yani.

Ketua PDIP Sumsel Giri Ramanda N Kiemas sendiri, enggan memberikan komentar dahulu, terkait hal itu.

"Belum ada komentar," kata Giri singkat melalui pesan whatsaapnya, Senin (27/4/2020).

Sementara, Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada KPK, serangkan soal kader PDIP hal itu ia serahkan kepada partai dalam hal ini DPP PDIP.

"Persoalan hukum kita serahkan prosedurnya ke penegak hukum saja, kalau soal ia kader partai kita serahkan ke DPP," jelas Yudha saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Dengan jabatan startegis sebagai ketua partai, jelas roda partai tak dipunhkiri harus tetap berjalan dan pihaknya menunggu arahan DPP, termasuk sanksi apa yang akan diberikan.

"Partai belum tahu, kita akan rapatkan dengan pengurus DPD dulu, bagaimana instruksi DPP. Apapun hasilnya kita jalankan, mengingat baru kemarin juga,l. Jadi, ikuti saja prosedur hukum yang berjalan," tandasnya.

Ia pun menerangkan, jika dalam melakukan penyelidikan kasus hukum, KPK memiliki prosedur tersendiri untuk itu taat hukum yang sedang berjalan bagi.

"Jadi bersabar dan jalani proses hukum yang berjalan," ungkap Yudha.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan proyek infrastruktur jalan di Muara tahun 2019 yaitu ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt kepala Dinas PUPR kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penangkapan kedua pejabat di Muaraenim, berdasarkan pengembangan dari kasus OTT KPK sebelumnya terhadap bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani dan kontraktor Roby.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya memang ditangkap KPK di rumah mereka masing-masing yang ada di Palembang.

Kasus korupsi sejumlah proyek di Muaraenim dengan tersangka Bupati non aktif Ahmad Yani dan kontraktor Roby, dilakukan pengembangan dari KPK.

KPK akhirnya menangkap dua tersangka lagi dari hasil pengembangan yang dilakukan dari kasus OTT sebelumnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved