ICW Nilai KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim Sekaligus Ketua DPC PDIP Tak Membanggakan

ICW Nilai KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim Sekaligus Ketua DPC PDIP Tak Membanggakan

TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK menangkap kader PDI Perjuangan Muara Enim dinilai ICW tak membanggakan.

Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bukan sesuatu yang membanggakan.

Alasannya, kasus yang menyeret Aries tersebut merupakan pengembangan kasus dari periode kepemimpinan KPK sebelumnya.

"Proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (27/4/2020). 

Menurut ICW, sejak Firli Bahuri cs dilantik sebagai pimpinan KPK, belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan yang dimulai pada era Firli cs.

Kurnia mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU, OTT Bupati Sidoarjo, penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, hingga penangkapan Ketua DPRD Muara Enim merupakan warisan dari pimpinan KPK periode sebelumnya.

Ia menyebut, langkah KPK kini tengah menjadi sorotan publik karena tidak ada kelanjutan kasus-kasus besar seperti BLBI dan e-KTP sejak Firli cs dilantik.

Apalagi, KPK juga belum berhasil menangkap eks caleg PDI-P, Harun Masiku dan eks Sekretaris MA, Nurhadi yang buron.

"Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau," kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di Palembang, Minggu (26/4/2020) kemarin.

Aries dan Ramlan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.

Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (27/4/2020). 

Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: OTT Pejabat Muara Enim oleh KPK Tak Begitu Membanggakan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved