Suap Bupati Muara Enim
Terkait Suap, KPK Tangkap Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di Perumahan Mewah
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020).
Kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang juga menyeret Bupati Muara Enim non Ahmad Yani memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Ramlan Suryadi yang berada di komplek perumahan mewah wilayah Alang-alang Lebar Palembang.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon, membenarkan adanya penangkapan ini.
"Ya benar, tapi KPK yang nangkapnya, kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya tidak bisa kasih info," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Minggu malam.
Namun Dalizon enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi masih belum memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
"Saya cek dulu ya," ujarnya melalui pesan WhatsApp.