Ujang Resedivis Narkoba Ditangkap Lagi, Kali Ini Kasus Jual Beli Senjata Api
Ali Usman alias Ujang (37) residivis kasus narkoba dan penggelapan, kini kembali berurusan dengan perkara hukum.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ali Usman alias Ujang (37) residivis kasus narkoba dan penggelapan, kini kembali berurusan dengan perkara hukum.
Kali ini, pria bertato tersebut ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras akibat terlibat perbuatan ilegal yakni jual beli senjata api rakitan.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan resedivis kasus narkoba dan pernah juga penggelapan. Dan kali ini diamankan karena kasus senjata api ilegal," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (24/4/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh aparat yang melakukan penyamaran.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Antoni Adhi, SH.MH, dan Panit Iptu Najamudin berpura-pura hendak bertransaksi senjata api rakitan bersama pelaku.
Namun pada saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akibatnya ia harus merasakan timah panas polisi bersarang di betis kanannya.
"Saat ini kita sedang menyelidiki sekaligus mengembangkan perkara-perkara apa saja yang pernah dilakukan oleh pelaku," ujar Suryadi.
Sementara itu, Ujang mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan barang gadaian dari temannya yang tak kunjung ditebus.
Merasa takut akan ditangkap polisi, Ujang kemudian memilih untuk menggadaikan kembali senjata api tersebut ke orang lain.
"Senpi itu digadaikan ke saya sebesar Rp.600 ribu. Perjanjiannya cuma 3 hari saja. Tapi sampai seminggu tidak ditebus. Akhirnya saya jual ke teman dengan harga sama seperti saat digadaikan ke saya. Sama-sama Rp.600 ribu," ujarnya.
Ujang mengaku belum pernah menggunakan senjata api rakitan tersebut.
Dikatakannya, setelah menerima gadaian dari temannya, ia langsung berinisiatif untuk menyimpan senjata api tersebut dengan menguburkannya di bawah pohon pisang.
"Pohon pisang itu persis di depan rumah saya. Soalnya takut nanti ada yang tahu kalau saya punya senpi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ujang terancam dijerat Pasal 1 UU darurat No.12 tahun 1951
undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Ali Usman alias Ujang (37) dihadirkan dalam rilis tersangka jual beli senjata api rakitan di mapolda Sumsel, Kamis (24/4/2020).