Berita PALI
Pasar Beduk Ramadan Dibolehkan di PALI, Syaratanya Jarak Pedagang Minimal 2 Meter
Warga dan pedagang harus menerapkan standar protokol Covid-19 atau Corona Virus Diseasa 2019 dan diwajibkan menggunkan masker
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI tetap memperbolehkan adanya pasar beduk di Bulan Ramadan.
Para pedagang diizinkan menggelar dagangan di Pasar Beduk dengan beberapa syarat.
Warga dan pedagang harus menerapkan standar protokol Covid-19 atau Corona Virus Diseasa 2019 dan diwajibkan menggunkan masker.
Hal ini dilakukan lantaran, saat ini masih menghadapi Pandemi Virus Corona.
• Pedagang di Pasar Prabumulih Buka Layanan Belanja Online, Warga Cukup Kirim Orderan ke Nomor WA Ini
"Kebijakan ini diambil sebab kebutuhan masyarakat untuk kehidupan serta menjaga peraturan ekonomi," ungkap Junaidi Anuar Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten PALI, Kamis (23/2/2020).
Selain itu, jelas Junaidi, pihaknya tidak menyediakan tenda bagi para pedagang.
"Jarak mereka berdagang juga minimal 2 meter, karena juga harus menerapkan social distancingnya," katanya.
Semua masyarakat diharap berpartisipasi aktif mencegah peredaran Covid-19 di Kabupaten PALI dengan mematuhi semua anjuran pemerintah,seperti mengurangi aktivitas luar rumah.
"Maskermu untuk menyelamatkan kami. Masker kami untuk menyelamatkanmu." ujarnya.(SP/ Reigan)